SEJARAH KUHD
Perkembangan perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di
mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di negara
dan kota-kota di eropa dan pada zaman itu di italia dan perancis selatan telah
lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (genoa, florence, vennetia,
marseille, barcelona dan negara-negara lainnya ) . Tetapi pada saat itu hukum
romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam
perdagangan. Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang
tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini
ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya
di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh
bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 .
Hal tersebut yang
mempengaruhi keberadaan hukum dagang terkait isinya banyak mengenai perdagangan
laut karena pada masa dibuatnya KUHD
tersebut sistem perdagangan paling populer adalah perdagangan laut.
HAPUSNYA BUKU III KUHD
1 Penghapusan buku
ketiga pada KUHD yang terkait kepailitan menurut saya supaya tidak adanya
multitafsir terkait UU kepailitan dengan isi yang ada pada KUHD karena semua
ketentuan yang ada didalam KUHD dianggap sudah tidak bisa menyesuaikan dengan
perkembangan jaman. Kita ketahui pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff
merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang
berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki
2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang
tertib dari pelayaran. Dan pada 18 Oktober 2004 UU
No. 4 Tahun 1998 diganti dengan disahkannya UU No.37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. UU No.37 Tahun 2004 ini mempunyai cakupan yang
luas karena adanya perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat untuk
menyelesaikan utang piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar