WELCOME TO MY BLOG AND THANKS

Senin, 17 November 2014

HUKUM DAGANG (KUHD)


SEJARAH KUHD
 
Perkembangan perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di negara dan kota-kota di eropa dan pada zaman itu di italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (genoa, florence, vennetia, marseille, barcelona dan negara-negara lainnya ) . Tetapi pada saat itu hukum romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan. Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 .
Hal tersebut yang mempengaruhi keberadaan hukum dagang terkait isinya banyak mengenai perdagangan laut karena  pada masa dibuatnya KUHD tersebut sistem perdagangan paling populer adalah perdagangan laut.

HAPUSNYA BUKU III KUHD
   

1   Penghapusan buku ketiga pada KUHD yang terkait kepailitan menurut saya supaya tidak adanya multitafsir terkait UU kepailitan dengan isi yang ada pada KUHD karena semua ketentuan yang ada didalam KUHD dianggap sudah tidak bisa menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Kita ketahui pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran. Dan pada 18 Oktober 2004 UU No. 4 Tahun 1998 diganti dengan disahkannya UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. UU No.37 Tahun 2004 ini mempunyai cakupan yang luas karena adanya perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat untuk menyelesaikan utang piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar