WELCOME TO MY BLOG AND THANKS

Selasa, 20 November 2012

ISRAEL TETAP SERANG GAZA, MESKIPUN PERUNDINGAN SEDANG BERJALAN

Israel terus melakukan serangan ke Gaza membidik sejumlah tokoh perlawanan Palestina.

Serangan Israel terhadap Gaza dilaporkan masih terus berlangsung sementara perundingan genjata senjata untuk mengakhiri aksi kekerasan di kawasan itu masih belum menemui titik temu.

Laporan menyebutkan serangan Israel sepanjang hari Selasa (20/11) kemarin telah mengakibatkan sedikitnya 20 warga Palestina tewas.

Sementara roket yang ditembakan kelompok perlawanan di Palestina kemarin telah mengakibatkan seorang warga sipil dan tentara Israel tewas.

Perundingan genjatan senjata yang berlangsung di Kairo, Mesir sejauh ini belum menunjukan hasil yang menggembirakan.

Juru Bicara Pemerintah Israel, Mark Regev kepada BBC mengatakan mereka masih sulit menerima usulan gencatan senjata yang saat ini mereka diskusikan dengan pemerintah Palestina.


Selasa, 13 November 2012

Masa Pembinaan, Pengembangan, Dan Pembukuan Hukum Islam Oleh Para Sahabat Nabi Pada Abad VII-X M.


Disamping periode Nabi Muhammad dan periode Khulafa Rasyidin.Periode pengembangan, pembinaan dan pembukuan hukum Fiqih Islam perlu dikaji dan dipahami dengan baik, karena dalam periode inilah hukum Islam dikembangkan lebih lanjut.Periode ini berlangsung lebih kurang 250 tahun lamanya, dimulai pada bagian kedua abad VII sampai dengan abad X Masehi.Dilihat dari kurun waktu ini, pembinaan dan pengembangan hukum Islam dilakukan dimasa pemerintahan Khalifah Ummayah (662-750) dan Khalifah Abbasiyah (750-1258).Dan oleh karena itu pula dalam kepustakaan sering dikatakan bahwa hukum fiqih Islam berkembang dimasa Ummayah dan berbuah di zaman Abbasiyah (Hazairin, 1955).
Hukum fiqih Islam sebagai salah satu aspek kebudayaan Islam mencapai puncak perkembangannya di zaman Khalifah Abbasiyah yang memerintah selama kurang lebih 500 tahun.Dimasa inilah lahir para ahli hukum Islam yang menemukan dan merumuskan garis-garis hukum fiqih Islam serta muncul berbagai teori hukum yang masih dianut dan dipergunakan oleh Ummat Islam sampai sekarang.

Abu Hanafiah (Al-Nukman Ibn Tsabit) : 700-767 M
Ia hidup di Kufah, Iraq yang letaknya jauh dari madinah tempat nabi Muhammad hidup dahulu. Berbeda dengan Madinah, ditempat banyak orang mendengar dan mengetahui sunnah nabi, di Kufah tidak banyak orang yang mengetahui benar tentang sunnah nabi Muhammad. Selain itu keadaan masyarakat Kufah jauh berbeda dengan keadaan masyarakat Madinah.Di Madinah penduduknya homogen dan hidup dalam suasana agraris. Di Kufah masyarakatnya heterogen, hidup dalam suasana kota yang terdiri dari berbagai suku bangsa. Perbedaan diantara kedua tempat tersebut menyebabkan perbedaan masalah yang timbul dalam masyarakat.Ini menyebabkan pemecahan masalah hukumnya pun menjadi berbeda pula.
Selain itu intensitas penggunaan sumber hukum pun berbeda. Di Madinah, seperti disebut diatas, banyak orang yang mengetahui sunnah Nabi Muhammad. Selain yang menuliskannya sebagai catatan pribadi bayak yang menyampaikan secara lisan secara turun temurun.Karena itu kalau terjadi suatu masalah yang memerlukan pemecahan, orang yang menggunakan sunnahnabi untuk menyelesaikan persoalan itu. Di Kufah lain keadaannya. Karena mereka tidak banyak mengetahui tentang sunnah Nabi Muhammad, untuk memecahkan masalah masyarakat mereka yang relatif lebih kompleks itu, mereka lebih banyak mempergunakan pendapat atau pemikiran sendiri dengan Qiyas atau Analogi sebagai alatnya.