WELCOME TO MY BLOG AND THANKS

Selasa, 13 November 2012

Masa Pembinaan, Pengembangan, Dan Pembukuan Hukum Islam Oleh Para Sahabat Nabi Pada Abad VII-X M.


Disamping periode Nabi Muhammad dan periode Khulafa Rasyidin.Periode pengembangan, pembinaan dan pembukuan hukum Fiqih Islam perlu dikaji dan dipahami dengan baik, karena dalam periode inilah hukum Islam dikembangkan lebih lanjut.Periode ini berlangsung lebih kurang 250 tahun lamanya, dimulai pada bagian kedua abad VII sampai dengan abad X Masehi.Dilihat dari kurun waktu ini, pembinaan dan pengembangan hukum Islam dilakukan dimasa pemerintahan Khalifah Ummayah (662-750) dan Khalifah Abbasiyah (750-1258).Dan oleh karena itu pula dalam kepustakaan sering dikatakan bahwa hukum fiqih Islam berkembang dimasa Ummayah dan berbuah di zaman Abbasiyah (Hazairin, 1955).
Hukum fiqih Islam sebagai salah satu aspek kebudayaan Islam mencapai puncak perkembangannya di zaman Khalifah Abbasiyah yang memerintah selama kurang lebih 500 tahun.Dimasa inilah lahir para ahli hukum Islam yang menemukan dan merumuskan garis-garis hukum fiqih Islam serta muncul berbagai teori hukum yang masih dianut dan dipergunakan oleh Ummat Islam sampai sekarang.

Abu Hanafiah (Al-Nukman Ibn Tsabit) : 700-767 M
Ia hidup di Kufah, Iraq yang letaknya jauh dari madinah tempat nabi Muhammad hidup dahulu. Berbeda dengan Madinah, ditempat banyak orang mendengar dan mengetahui sunnah nabi, di Kufah tidak banyak orang yang mengetahui benar tentang sunnah nabi Muhammad. Selain itu keadaan masyarakat Kufah jauh berbeda dengan keadaan masyarakat Madinah.Di Madinah penduduknya homogen dan hidup dalam suasana agraris. Di Kufah masyarakatnya heterogen, hidup dalam suasana kota yang terdiri dari berbagai suku bangsa. Perbedaan diantara kedua tempat tersebut menyebabkan perbedaan masalah yang timbul dalam masyarakat.Ini menyebabkan pemecahan masalah hukumnya pun menjadi berbeda pula.
Selain itu intensitas penggunaan sumber hukum pun berbeda. Di Madinah, seperti disebut diatas, banyak orang yang mengetahui sunnah Nabi Muhammad. Selain yang menuliskannya sebagai catatan pribadi bayak yang menyampaikan secara lisan secara turun temurun.Karena itu kalau terjadi suatu masalah yang memerlukan pemecahan, orang yang menggunakan sunnahnabi untuk menyelesaikan persoalan itu. Di Kufah lain keadaannya. Karena mereka tidak banyak mengetahui tentang sunnah Nabi Muhammad, untuk memecahkan masalah masyarakat mereka yang relatif lebih kompleks itu, mereka lebih banyak mempergunakan pendapat atau pemikiran sendiri dengan Qiyas atau Analogi sebagai alatnya.

Perbedaan intensitas dalam mempergunakan sumber-sumber hukum ini, menyebabkan perbedaan-perbedaan pendapat yang akhirnya menimbulkan aliran-aliran pemikiran dalam hukum fiqih Islam.Karena Abu Hanafiah (dan kemudian murid-muridnya) banyak menggunakan fikiran atau Ra’yu dalam memecahkan masalah hukum, dalam kepustakaan mazhab Hanafi ini dikenal dengan sebutan Ahlur Ra’yu.
Banyak murid-muridnya yang menjadi Mujtahid Mazhab yang mengembangkan Mujtahid Mutlaknya itu.Diantaranya yang terkenal adalah Abu Yusuf (774-824) yang pernah menjadi hakim agung dalam pemerintahan Khalifah Harun Al-Rasyid. Selain Abu Yusuf, terkenal pula As-Syaibani (724-811) yang menulis buku himpunan pendapat yang pernah dikemukakan Abu Hanafiah.

Malik Bin Anas 713-795 M
Malik Bin Anas, hidup dan mengembangkan fahamnya di Madinah, dimana banyak orang yang mengetahui Sunnah nabi.Oleh karena itu, Malik banyak mempergunakan Sunnah dalam memecahkan persoalan hukum. Malik sendiri menjadi pengumpul sunnah nabi. Ia menyusunnya dalam kitab hadits yang terkenal dengan nama Al-Muwatta. Karena isi kitabnya itu, Khalifah Harun Al-Rasyid pernah menyatakan keinginannya agar buku himpuna hadits hukum yang disusun oleh Malik Bin Anas itu dijadikan buku sumber resmi sumber hukum Fiqih Islam.Malik sendiri keberatan atas maksud Khalifah itu dengan alasan bahwa setiap tempat telah ada ahli hukum yang mempunyai pandangan sendiri tentan sumber hukum fiqih Islam, selain Al-Quran.Penolakan ini berarti Malik menghargai keaneka ragaman sumber hukum dalam pemecahan masalah pada situasi dan kondisi yang berbeda.

Muhammad Idris As-Syafi’i: 767-820 M.
Ia belajar hukum fiqih dari para mujtahid mazhab Hanafi dan Malik bin Anas. Karena itu pula ia mengenal baik tentang sumber hukum maupun mengenai metode yang mereka pergunakan. Karena itu pula ia dapat menyatukan kedua aliran itu dan merumuskan sumber-sumber hukum Islam.

Ahmad bin Hambal (Hanbal) : 781-855.
Ia belajar hukum dari beberapa ahli, termasuk Syafi’I, di beberapa tempat. Selain ahli hukum ia ahli pula tentang hadits Nabi. Berdasarkan keahliannya itu, seperti halnya dengan Malik bin Anas, ia menyusun kitab hadits terkenal bernama Al-Musnad atau Al-Masnad. Pendapat Ahmad bin Hambal ini menjadi pendapat resmi di Saudi Arabia sampai sekarang.

1 komentar:

  1. Coba dikasih read more di tiap artikelmu jadi kalau di home ndak terlihat semua.
    Efek positifnya, semakin nambah "klik" dari pengunjung yang artinya makin buat blognya rame....
    Read morenya ditaruh di seperempat teks awal..

    Cek gambar ini http://www.google.co.id/imgres?q=Read+more+pada+blogspot&um=1&hl=id&client=firefox-a&sa=N&rls=org.mozilla:en-US:official&biw=1366&bih=578&tbm=isch&tbnid=UBDh6f27QlUPFM:&imgrefurl=http://misisawa.blogspot.com/2011/01/membuat-read-more-pada-blogspot-new.html&docid=GBbv1cBEBE8yyM&imgurl=http://2.bp.blogspot.com/_znsR1_uAnKs/TSUsfce9eqI/AAAAAAAAAd4/Wh8Lrtg417Q/s1600/read-more-pada-blogspot.jpg&w=600&h=388&ei=JC2mUPHJBoKHrAf-toDIDQ&zoom=1&iact=hc&vpx=524&vpy=139&dur=35&hovh=180&hovw=279&tx=156&ty=84&sig=101851360753606234488&page=1&tbnh=146&tbnw=226&start=0&ndsp=19&ved=1t:429,r:2,s:0,i:71

    Ok, selamat mencoba :)

    BalasHapus