Disamping periode Nabi Muhammad
dan periode Khulafa Rasyidin.Periode pengembangan, pembinaan dan pembukuan
hukum Fiqih Islam perlu dikaji dan dipahami dengan baik, karena dalam periode
inilah hukum Islam dikembangkan lebih lanjut.Periode ini berlangsung lebih
kurang 250 tahun lamanya, dimulai pada bagian kedua abad VII sampai dengan abad
X Masehi.Dilihat dari kurun waktu ini, pembinaan dan pengembangan hukum Islam
dilakukan dimasa pemerintahan Khalifah Ummayah (662-750) dan Khalifah Abbasiyah
(750-1258).Dan oleh karena itu pula dalam kepustakaan sering dikatakan bahwa
hukum fiqih Islam berkembang dimasa Ummayah dan berbuah di zaman Abbasiyah
(Hazairin, 1955).
Hukum fiqih Islam sebagai salah
satu aspek kebudayaan Islam mencapai puncak perkembangannya di zaman Khalifah
Abbasiyah yang memerintah selama kurang lebih 500 tahun.Dimasa inilah lahir
para ahli hukum Islam yang menemukan dan merumuskan garis-garis hukum fiqih
Islam serta muncul berbagai teori hukum yang masih dianut dan dipergunakan oleh
Ummat Islam sampai sekarang.
Abu Hanafiah
(Al-Nukman Ibn Tsabit) : 700-767 M
Ia
hidup di Kufah, Iraq yang letaknya jauh dari madinah tempat nabi Muhammad hidup
dahulu. Berbeda dengan Madinah, ditempat banyak orang mendengar dan mengetahui
sunnah nabi, di Kufah tidak banyak orang yang mengetahui benar tentang sunnah
nabi Muhammad. Selain itu keadaan masyarakat Kufah jauh berbeda dengan keadaan
masyarakat Madinah.Di Madinah penduduknya homogen dan hidup dalam suasana
agraris. Di Kufah masyarakatnya heterogen, hidup dalam suasana kota yang
terdiri dari berbagai suku bangsa. Perbedaan diantara kedua tempat tersebut
menyebabkan perbedaan masalah yang timbul dalam masyarakat.Ini menyebabkan
pemecahan masalah hukumnya pun menjadi berbeda pula.
Selain
itu intensitas penggunaan sumber hukum pun berbeda. Di Madinah, seperti disebut
diatas, banyak orang yang mengetahui sunnah Nabi Muhammad. Selain yang
menuliskannya sebagai catatan pribadi bayak yang menyampaikan secara lisan
secara turun temurun.Karena itu kalau terjadi suatu masalah yang memerlukan
pemecahan, orang yang menggunakan sunnahnabi untuk menyelesaikan persoalan itu.
Di Kufah lain keadaannya. Karena mereka tidak banyak mengetahui tentang sunnah
Nabi Muhammad, untuk memecahkan masalah masyarakat mereka yang relatif lebih
kompleks itu, mereka lebih banyak mempergunakan pendapat atau pemikiran sendiri
dengan Qiyas atau Analogi sebagai alatnya.
Perbedaan intensitas dalam mempergunakan sumber-sumber hukum ini, menyebabkan perbedaan-perbedaan pendapat yang akhirnya menimbulkan aliran-aliran pemikiran dalam hukum fiqih Islam.Karena Abu Hanafiah (dan kemudian murid-muridnya) banyak menggunakan fikiran atau Ra’yu dalam memecahkan masalah hukum, dalam kepustakaan mazhab Hanafi ini dikenal dengan sebutan Ahlur Ra’yu.
Banyak
murid-muridnya yang menjadi Mujtahid Mazhab yang mengembangkan Mujtahid
Mutlaknya itu.Diantaranya yang terkenal adalah Abu Yusuf (774-824) yang pernah
menjadi hakim agung dalam pemerintahan Khalifah Harun Al-Rasyid. Selain Abu
Yusuf, terkenal pula As-Syaibani (724-811) yang menulis buku himpunan pendapat
yang pernah dikemukakan Abu Hanafiah.
Malik Bin Anas
713-795 M
Malik
Bin Anas, hidup dan mengembangkan fahamnya di Madinah, dimana banyak orang yang
mengetahui Sunnah nabi.Oleh karena itu, Malik banyak mempergunakan Sunnah dalam
memecahkan persoalan hukum. Malik sendiri menjadi pengumpul sunnah nabi. Ia
menyusunnya dalam kitab hadits yang terkenal dengan nama Al-Muwatta. Karena isi
kitabnya itu, Khalifah Harun Al-Rasyid pernah menyatakan keinginannya agar buku
himpuna hadits hukum yang disusun oleh Malik Bin Anas itu dijadikan buku sumber
resmi sumber hukum Fiqih Islam.Malik sendiri keberatan atas maksud Khalifah itu
dengan alasan bahwa setiap tempat telah ada ahli hukum yang mempunyai pandangan
sendiri tentan sumber hukum fiqih Islam, selain Al-Quran.Penolakan ini berarti
Malik menghargai keaneka ragaman sumber hukum dalam pemecahan masalah pada
situasi dan kondisi yang berbeda.
Muhammad Idris
As-Syafi’i: 767-820 M.
Ia
belajar hukum fiqih dari para mujtahid mazhab Hanafi dan Malik bin Anas. Karena
itu pula ia mengenal baik tentang sumber hukum maupun mengenai metode yang
mereka pergunakan. Karena itu pula ia dapat menyatukan kedua aliran itu dan
merumuskan sumber-sumber hukum Islam.
Ahmad bin Hambal
(Hanbal) : 781-855.
Ia
belajar hukum dari beberapa ahli, termasuk Syafi’I, di beberapa tempat. Selain
ahli hukum ia ahli pula tentang hadits Nabi. Berdasarkan keahliannya itu, seperti
halnya dengan Malik bin Anas, ia menyusun kitab hadits terkenal bernama
Al-Musnad atau Al-Masnad. Pendapat Ahmad bin Hambal ini menjadi pendapat resmi
di Saudi Arabia sampai sekarang.
Coba dikasih read more di tiap artikelmu jadi kalau di home ndak terlihat semua.
BalasHapusEfek positifnya, semakin nambah "klik" dari pengunjung yang artinya makin buat blognya rame....
Read morenya ditaruh di seperempat teks awal..
Cek gambar ini http://www.google.co.id/imgres?q=Read+more+pada+blogspot&um=1&hl=id&client=firefox-a&sa=N&rls=org.mozilla:en-US:official&biw=1366&bih=578&tbm=isch&tbnid=UBDh6f27QlUPFM:&imgrefurl=http://misisawa.blogspot.com/2011/01/membuat-read-more-pada-blogspot-new.html&docid=GBbv1cBEBE8yyM&imgurl=http://2.bp.blogspot.com/_znsR1_uAnKs/TSUsfce9eqI/AAAAAAAAAd4/Wh8Lrtg417Q/s1600/read-more-pada-blogspot.jpg&w=600&h=388&ei=JC2mUPHJBoKHrAf-toDIDQ&zoom=1&iact=hc&vpx=524&vpy=139&dur=35&hovh=180&hovw=279&tx=156&ty=84&sig=101851360753606234488&page=1&tbnh=146&tbnw=226&start=0&ndsp=19&ved=1t:429,r:2,s:0,i:71
Ok, selamat mencoba :)