Kecanggihan teknologi
kian hari kian meningkat. Peningkatan ini tidak terlepas dari hasil
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Khusus, pada bidang teknologi kemajuan
teknologi tidak lepas juga dari proses inovasi. Hasilnya, saat ini telah hadir
dihadapan masyarakat dunia teknologi terkini yang mampu menghubungkan antar
umat manusia diseluruh dunia melalui jejaring antar komputer yang dikenal
dengan internet.
Ketika kita berbicara
tentang perlindungan hak cipta itu datang dalam pikiran kita bahwa secara umum
diberikan kepada sastra asli, musik, drama atau karya artistik. Namun
perkembangan teknologi baru telah menimbulkan konsep baru seperti program
komputer,
database komputer, layout komputer, berbagai bekerja pada web, dan lain-lain
sehingga sangat perlu untuk tahu lebih banyak tentang hak cipta yang berkaitan
dengan komputer program/software, database komputer dan berbagai pekerjaan
dalam ruang cyber. Hak cipta isu kunci dalam hak kekayaan intelektual
di era digital. Tulisan ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa pekerjaan yang
berkaitan dengan komputer dapat dilindungi di bawah hak cipta hukum
Teknologi internet yang
menghubungkan antar satu komputer dengan komputer lainnya diseluruh dunia
dengan memiliki daya kemampuan lintas batas negara dilewati secara mudah
(bonderless world) telah melahirkan suatu era baru yang dikenal dengan era
digital. Era digital ini ditandai dengan karakteristik berupa adanya kemudahan
internaksi antar manusia di seluruh dunia dengan memanfaatkan jaringan internet
dan tanpa terhalangi dengan wilayah geografis suatu negara dan aturan-aturan
yang sifatnya teritorial. Sejalan dengan itu juga, di era digital ini ditandai
dengan karakteristik lainnya berupa adanya kemudahan setiap orang untuk
memperoleh informasi. Informasi pada era ini sangat mudah diperoleh,
dipertukarkan, diakses dan didistribusikan serta ditransmisikan kapan saja dan
dimana saja.
Dengan karakteristik
era digital seperti di atas telah melahirkan suatu tantangan baru. Salah satu
tantangan baru dalam bidang hukum ini dirasakan pada bidang hak cipta. Hak
cipta sebagai sebuah konsep hukum yang melindungi karya-karya dalam bidang
seni, sastra, dan ilmu pengetahuan dengan memberikan hak eksklusif telah
mengalami suatu permasalahan yang kompleks. Jika melihat pada kompleksitas hak
cipta di era digital, maka dapat diidentifikasi beberapa tantangan baru dalam
bidang hak cipta.
Para pengguna media
digital dapat dengan bebas menentukan konten di media tersebut. Internet
memunginkan untuk adanya penyebaran informasi secara luas dan dapat dengan
cepat diakses serta berbiaya murah yang langsung terhubung dengan sumbernya
oleh pengguna tanpa perantara. Media digital bersifat fleksibel, sehingga
memudahkan untuk memperbanyak, memodifikasi, Dalam konteks ini juga melalui
digitalisasi konten sangat mudah untuk dilakukan manipulasi sehingga karya
hasil manipulasi akan sulit dibedakan dari karya aslinya.
Dengan adanya tantangan
di atas, dapat dipahami juga kehadiran media digital ini memberikan peluang
terhadap lembahnya perlindungan hak cipta. Beberapa peluang lembahnya hak cipta
dapat teridentifikasi dari karakteristik media internet yang berkaitan dengan
hak cipta sebagai berikut:
1. Adanya
kemudahan dalam melakukan reflikasi. Dalam konteks ini teknologi digunakan untuk
menciptakan dan menggunakan karya digital yang dapat digunakan lagi untuk
membuat salinannya secara terus menerus yang hampir mendekati kesempurnaan.
2. Adanya
kemudahan dalam mentransmisikan dan menggunakannya secara terus menerus.
3. Melalui
media digital pengguna dapat secara mudah memodifikasi dan mengadaptasi karya
dalam bentuk digital.
4. Adanya
sifat ekuivalen dari karya-karya dalam bentuk digital, semua karya sepertinya
sama.
5. Adanya
kepadatan karya-karya dalam bentuk digital—perpustakaan secara keseluruhan
dapat disimpan.
6. Adanya
penelusuran baru dan kemampuan untuk terhubung.
7. Kadang-kadang
ketiadaan pengarang/pencipta.
Lemahnya perlindungan
hak cipta ditimbulkan karena adanya suatu paham di sebagian kalangan masyarakat
bahwa karya-karya digital di internet hakekatnya merupakan hak publik, di mana
publik berhak untuk mendapatkan itu dan hal ini dilindungi oleh konvensi
internasional tentang hak asasi manusia. Anggapan ini jelas pada akhirnya
menimbulkan semakin lemahnya upaya memberikan perlindungan hak cipta atas karya
digital.
Dalam UUHC Pasal 15 UUHC, antara lain disebutkan bahwa tidak merupakan
pelanggaran hak cipta apabila penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan
kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari pencipta. Atau jika pengambilan ciptaan pihak lain itu guna
keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan.
Perbanyakan
suatu ciptaan secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang
serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan
pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya
tidak pula dikategorikan pelanggaraan hak cipta. Namun memperbanyak untuk suatu
program komputer merupakan suatu pelanggaran hak cipta. Pembuatan salinan
cadangan (back-up copy) suatu program
komputer oleh pemiliknya hanya dapat dilakukan semata-mata untuk digunakan
sendiri.
Pelanggaran Hak
Cipta terhadap ciptaan berbasis teknologi digital di Indonesia dinyatakan dan
diatur sanksinya dalam Pasal 72 ayat (1) UUHC yang menyatakan: “Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara masing-masing paling singkat satu bulan dan/ denda paling sedikit Rp.
1.000.000 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/ atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)”.
Dalam Pasal 12
ayat (1) butir (d) UUHC, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup lagu atau musik dengan atau
tanpa teks (salah satunya). Dalam kasus, berarti ciptaan yang dilindungi
meliputi lagu / music yang diunduh oleh pengunduh. Namun tentu saja, pengunduh
dapat dikatakan melakukan pelanggaran Hak Cipta adalah apabila memenuhi
unsur-unsur pelanggaran Hak Cipta sebagaimana tersebut di atas dengan melakukan
pengunduhan lagu-lagu melalui fasilitas internet. Apabila tidak memenuhi salah
satu unsur saja, maka tidak dapat dikatakan bahwa pelaku telah melakukan
pelanggaran Hak Cipta.
Dalam hal
maraknya pelanggaran Hak Cipta karya digital penegak hukum haruslah bersikap
tegas dalam menegakkan aturan dan peraturan hukum yang berlaku dan memberikan
sanksi yang tepat bagi para pelanggar sesuai aturan hukum yang mengaturnya
karena aturan dan peraturan dibuat bertujuan untuk memberikan perlindungan
hukum bagi masyarakat luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar