WELCOME TO MY BLOG AND THANKS

Senin, 17 November 2014

HAKI PADA ERA INTERNET / ERA DIGITAL

Kecanggihan teknologi kian hari kian meningkat. Peningkatan ini tidak terlepas dari hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Khusus, pada bidang teknologi kemajuan teknologi tidak lepas juga dari proses inovasi. Hasilnya, saat ini telah hadir dihadapan masyarakat dunia teknologi terkini yang mampu menghubungkan antar umat manusia diseluruh dunia melalui jejaring antar komputer yang dikenal dengan internet.

Ketika kita berbicara tentang perlindungan hak cipta itu datang dalam pikiran kita bahwa secara umum diberikan kepada sastra asli, musik, drama atau karya artistik. Namun perkembangan teknologi baru telah menimbulkan konsep baru seperti program komputer, database komputer, layout komputer, berbagai bekerja pada web, dan lain-lain sehingga sangat perlu untuk tahu lebih banyak tentang hak cipta yang berkaitan dengan komputer program/software, database komputer dan berbagai pekerjaan dalam ruang cyber. Hak cipta isu kunci dalam hak kekayaan intelektual di era digital. Tulisan ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa pekerjaan yang berkaitan dengan komputer dapat dilindungi di bawah hak cipta hukum
Teknologi internet yang menghubungkan antar satu komputer dengan komputer lainnya diseluruh dunia dengan memiliki daya kemampuan lintas batas negara dilewati secara mudah (bonderless world) telah melahirkan suatu era baru yang dikenal dengan era digital. Era digital ini ditandai dengan karakteristik berupa adanya kemudahan internaksi antar manusia di seluruh dunia dengan memanfaatkan jaringan internet dan tanpa terhalangi dengan wilayah geografis suatu negara dan aturan-aturan yang sifatnya teritorial. Sejalan dengan itu juga, di era digital ini ditandai dengan karakteristik lainnya berupa adanya kemudahan setiap orang untuk memperoleh informasi. Informasi pada era ini sangat mudah diperoleh, dipertukarkan, diakses dan didistribusikan serta ditransmisikan kapan saja dan dimana saja.
Dengan karakteristik era digital seperti di atas telah melahirkan suatu tantangan baru. Salah satu tantangan baru dalam bidang hukum ini dirasakan pada bidang hak cipta. Hak cipta sebagai sebuah konsep hukum yang melindungi karya-karya dalam bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan dengan memberikan hak eksklusif telah mengalami suatu permasalahan yang kompleks. Jika melihat pada kompleksitas hak cipta di era digital, maka dapat diidentifikasi beberapa tantangan baru dalam bidang hak cipta.
Para pengguna media digital dapat dengan bebas menentukan konten di media tersebut. Internet memunginkan untuk adanya penyebaran informasi secara luas dan dapat dengan cepat diakses serta berbiaya murah yang langsung terhubung dengan sumbernya oleh pengguna tanpa perantara. Media digital bersifat fleksibel, sehingga memudahkan untuk memperbanyak, memodifikasi, Dalam konteks ini juga melalui digitalisasi konten sangat mudah untuk dilakukan manipulasi sehingga karya hasil manipulasi akan sulit dibedakan dari karya aslinya.
Dengan adanya tantangan di atas, dapat dipahami juga kehadiran media digital ini memberikan peluang terhadap lembahnya perlindungan hak cipta. Beberapa peluang lembahnya hak cipta dapat teridentifikasi dari karakteristik media internet yang berkaitan dengan hak cipta sebagai berikut:
1.     Adanya kemudahan dalam melakukan reflikasi. Dalam konteks ini teknologi digunakan untuk menciptakan dan menggunakan karya digital yang dapat digunakan lagi untuk membuat salinannya secara terus menerus yang hampir mendekati kesempurnaan.
2.     Adanya kemudahan dalam mentransmisikan dan menggunakannya secara terus menerus.
3.     Melalui media digital pengguna dapat secara mudah memodifikasi dan mengadaptasi karya dalam bentuk digital.
4.     Adanya sifat ekuivalen dari karya-karya dalam bentuk digital, semua karya sepertinya sama.
5.     Adanya kepadatan karya-karya dalam bentuk digital—perpustakaan secara keseluruhan dapat disimpan.
6.     Adanya penelusuran baru dan kemampuan untuk terhubung.
7.     Kadang-kadang ketiadaan pengarang/pencipta.
Lemahnya perlindungan hak cipta ditimbulkan karena adanya suatu paham di sebagian kalangan masyarakat bahwa karya-karya digital di internet hakekatnya merupakan hak publik, di mana publik berhak untuk mendapatkan itu dan hal ini dilindungi oleh konvensi internasional tentang hak asasi manusia. Anggapan ini jelas pada akhirnya menimbulkan semakin lemahnya upaya memberikan perlindungan hak cipta atas karya digital.
Dalam UUHC  Pasal 15 UUHC, antara lain disebutkan bahwa tidak merupakan pelanggaran hak cipta apabila penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. Atau jika pengambilan ciptaan pihak lain itu guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan.

Perbanyakan suatu ciptaan secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya tidak pula dikategorikan pelanggaraan hak cipta. Namun memperbanyak untuk suatu program komputer merupakan suatu pelanggaran hak cipta. Pembuatan salinan cadangan (back-up copy) suatu program komputer oleh pemiliknya hanya dapat dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Pelanggaran Hak Cipta terhadap ciptaan berbasis teknologi digital di Indonesia dinyatakan dan diatur sanksinya dalam Pasal 72 ayat (1) UUHC yang menyatakan: “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat satu bulan dan/ denda paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)”.

Dalam Pasal 12 ayat (1) butir (d) UUHC, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup lagu atau musik dengan atau tanpa teks (salah satunya). Dalam kasus, berarti ciptaan yang dilindungi meliputi lagu / music yang diunduh oleh pengunduh. Namun tentu saja, pengunduh dapat dikatakan melakukan pelanggaran Hak Cipta adalah apabila memenuhi unsur-unsur pelanggaran Hak Cipta sebagaimana tersebut di atas dengan melakukan pengunduhan lagu-lagu melalui fasilitas internet. Apabila tidak memenuhi salah satu unsur saja, maka tidak dapat dikatakan bahwa pelaku telah melakukan pelanggaran Hak Cipta.

Dalam hal maraknya pelanggaran Hak Cipta karya digital penegak hukum haruslah bersikap tegas dalam menegakkan aturan dan peraturan hukum yang berlaku dan memberikan sanksi yang tepat bagi para pelanggar sesuai aturan hukum yang mengaturnya karena aturan dan peraturan dibuat bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat luas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar